Ini Semakin Menegaskan KPK Berwenang

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan praperadilan yang dijatuhkan Hakim Tunggal Asiadi Sembiring kepada Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani.
Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Miryam terkait penetapan tersangkanya.
"Tentu kami apresiasi putusan ini. Karena semakin menegaskan KPK berwenang menangani delik pemberian keterangan tidak benar yang sekarang kami gunakan dalam kasus dengan tersangka MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).
Febri menyambut baik pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutus praperadilan yang diajukan Miryam. Apalagi, hakim menegaskan Berita Acara Penyidikan (BAP) yang diajukan merupakan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Menurut Febri, rekaman-rekaman proses penyidikan, termasuk yang pernah diminta Komisi III DPR yang kemudian memicu hak angket tentu juga termasuk dari bukti-bukti yang ada di proses penyidikan ini.
"Setelah putusan ini, proses hukum dalam kasus KTP elektronik dan kasus terkait seperti MSH ini akan kami optimalkan," paparnya.
Sebelumnya, Hakim Asiadi menyatakan KPK berwenang menangani perkara dugaan memberikan keterangan palsu yang menjerat Miryam. Selain itu, penetapan tersangka Miryam dalam kasus itu adalah sah berdasarkan hukum. (Put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan praperadilan yang dijatuhkan Hakim Tunggal Asiadi Sembiring kepada Anggota DPR Fraksi Hanura
Redaktur & Reporter : Yessy
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas