KPK Dianggap Kurang Cermat Usut Kasus E-KTP

KPK Dianggap Kurang Cermat Usut Kasus E-KTP
KPK

jpnn.com, JAKARTA - Kasus KTP Elektronik (e-ktp) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dianggap menjadi bola liar karena memunculkan kegaduhan politik di Indonesia.

Menurut Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, penanganan dugaan korupsi e-KTP bisa dikatakan cukup provokatif.

"Sebelum bergulir persidangan, KPK justru mengatakan perkara ini melibatkan orang-orang berpengaruh dan berimbas pada kestabilan politik," kata Yenti dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Cabang DKI Jakarta.

Yenti juga mengomentari gemuknya surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK tak lazim.

Ketidaklaziman yang dimaksud yakni menyebutkan nama penerima dana tetapi belum ada bukti sesuai status tersangka.

Kondisi tersebut menurut Pasal 4 UU No.31 tahun 1999 tidaklah tepat.

"Bagaimanapun, surat dakwaan adalah akta autentik. Di mana surat tersebut berisi nama-nama yang menurut penyidik dan JPU sudah jadi tersangka," tegasnya.

Senada dengan Yenti, mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen menyatakan kelemahan surat dakwaan kasus dugaan korupsi E-ktp yakni tidak cermat dan kurang lengkap.

Kasus KTP Elektronik (e-ktp) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dianggap menjadi bola liar karena memunculkan kegaduhan politik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News