KPK Dianggap Kurang Cermat Usut Kasus E-KTP

KPK Dianggap Kurang Cermat Usut Kasus E-KTP
KPK

"Klasifikasi perbuatan tidak jelas. Dakwaan lemah," ujar Halius.

Dia menambahkan, sejatinya surat dakwaan harus fokus pada perbuatan terdakwa 1 dan 2, sesuai Pasal 143 KUHAP sehingga, kata dia, terhindar dari makna bias dan tidak asal menyebut sekelompok orang.

Menurut Ketua Mahupiki DKI Jakarta, Jamin Ginting, kesimpulan atau masukkan dari FGD terkait kasus dugaan korupsi e-ktp ini akan disampaikan atau direkomendasikan kepada pihak KPK.

“Kami ingin memastikan proses dan prosedur hukum dalam kasus dugaan korupsi e-ktp dijalankan dengan baik dan benar. Hasil diskusi kami sampaikan kepada KPK dan masyarakat bisa mengetahuinya melalui media massa,” beber Jamin.

Menurut Jamin, Mahupiki DKI Jakarta mendukung penuh KPK untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi E-ktp.

“Sejak awal, kami mendorong dan mendukung penuh KPK untuk memproses kasus KTP-El. Kami mengharapkan kasus ini diselesaikan dengan tuntas dan yang lebih penting diselesaikan dengan profesional. Jadi jika tidak cukup bukti, jangan dibuat-buat atau direkayasa. Itu kami ingatkan betul," imbuh Jamin.

Dia menegaskan surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-ktp terkesan adanya tekanan politik.

Dia berharap KPK jangan sampai gegabah dan menghilangkan kewibawaannya lantaran tidak cermat menyusun dakwaan.

Kasus KTP Elektronik (e-ktp) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dianggap menjadi bola liar karena memunculkan kegaduhan politik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News