Ini Skema Pengangkatan Guru Honorer versi Kemendikbud

Ini Skema Pengangkatan Guru Honorer versi Kemendikbud
Guru honorer. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SUKABUMI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memberikan apresiasi atas kemajuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi. Dia menilai Pemkab Sukabumi mampu menghadirkan berbagai inovasi dalam meningkatkan mutu pendidikan.

“Saya sangat senang bisa hadir di sini dan menyapa para siswa, guru, kepala sekolah, orang tua, dan masyarakat di Kabupaten Sukabumi. Semoga dengan penyelenggaraan Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan semangat dan mendorong kemajuan pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten Sukabumi,” ucap Menteri Muhadjir dalam Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Sukabumi, Jumat (21/3).

BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Dijanjikan Naik Tahun Ini

Pada kesempatan sama, Bupati Sukabumi H. Harwan Hamami menyampaikan beberapa kendala terkait kebutuhan guru di wilayahnya. Pada jenjang SD kebutuhan guru 11.300 orang, guru PNS yang ada 4.220 orang. Sedangkan kebutuhan guru SMP sebanyak 6.000 orang, tetapi guru PNS yang ada hanya 1.100 orang.

Mengetahui kendala kekurangan guru PNS di Kabupaten Sukabumi, Muhadjir mengatakan pemerintah terus berupaya memberikan perhatian terhadap kebutuhan guru. Pengangkatan guru, akan terus dilakukan terutama untuk para guru honorer.

“Target kami, Insyaallah sampai tahun 2023 akan selesai. Tahun lalu kami sudah merekrut 117 ribu guru, 90 ribu untuk guru sekolah, dan sisanya untuk guru madrasah di bawah Kementerian Agama.” jelasnya.

Untuk tahun ini, pada Februari, pemerintah kembali mengangkat guru honorer melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) khusus untuk honorer K2. “Kami usahakan dalam tahun ini akan ada 9 ribu guru baru melalui PPPK, khususnya untuk guru honorer. Termasuk untuk mengisi kekurangan guru PNS di Kabupaten Sukabumi akan dilakukan secara bertahap,” terangnya.

Untuk pengangkatan guru honorer saat ini, kata Menteri Muhadjir adalah guru honorer K2. Berikutnya pengangkatan guru honorer yang masa kerjanya di atas 15 tahun, kemudian akan diangkat lagi guru honorer dengan masa kerja di bawah 15 tahun. “Mudah-mudahan penuntasan ini akan berlanjut hingga selesai,” tandasnya.(esy/jpnn)


Tahun ini, pemerintah kembali mengangkat guru honorer melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) khusus untuk honorer K2.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News