Ini Sungguh Keji! Ayah dan Kakak Kandung Bejat Banget

Ini Sungguh Keji! Ayah dan Kakak Kandung Bejat Banget
Ilustrasi. Foto: pixabay

MU, AM, dan MR diketahui memang tinggal serumah. Keseharian mereka tidak begitu diketahui warga sekitar yang bermukim di Desa Lembantongoa.

''Mereka agak tertutup. Ternyata, karena ada peristiwa ini,'' tambah Agung saat menerima laporan dari warga sekitar rumah MU.

Dalam kasus tersebut, MU dijerat pasal 285 KUHP jo pasal 44 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun.

Pasal itu sangat mungkin bertambah jika ditemukan kesalahan lain saat pengembangan setelah AM ditangkap.

''Nanti dilihat lagi perkembangannya. Yang pasti, dua pasal sudah dilanggar. Dua pasal ini juga dikenakan kepada AM,'' ucap Agung.

Sementara itu, saat ditanya terkait perbuatan bejatnya, MU menjawab dengan terbata-bata. Dia mengaku hanya meniduri anaknya satu kali. (ndr/c18/ami/jpnn)


Malangnya nasib MR. Perempuan 22 tahun itu menjadi korban pemerkosaan bapak dan kakak kandungnya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News