Ini Syarat Berperkara untuk Hasil Pileg di MK

jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pertemuan dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu di gedung MK, Jakarta, Rabu, (30/4).
Selain KPU, hadir juga perwakilan dari parpol, jaksa pengacara negara dan pengelola video conference dari perguruan tinggi se-Indonesia.
Dalam forum ini, MK menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara PHPU 2014 yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Diharapkan pertemuan koordinasi tersebut akan dapat memberikan pemahaman kepada para pihak yang akan terlibat dalam penyelesain perkara PHPU 2014," ujar Wakil Ketua MK Arief Hidayat dalam keterangan persnya.
Setelah KPU secara resmi mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pileg secara nasional, MK akan langsung membuka penerimaan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) selama 3x24 jam.
Penanganan Perkara Perselisihan hasil Pemilu yang ditangani MK meliputi perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan hasil perhitungan oleh pemohon. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pertemuan dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi mekanisme
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh