Ini Syarat Berperkara untuk Hasil Pileg di MK

Ini Syarat Berperkara untuk Hasil Pileg di MK
Ini Syarat Berperkara untuk Hasil Pileg di MK

jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pertemuan dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu di gedung MK, Jakarta, Rabu, (30/4).

Selain KPU, hadir juga perwakilan dari parpol, jaksa pengacara negara dan pengelola video conference dari perguruan tinggi se-Indonesia.

Dalam forum ini, MK menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara PHPU 2014 yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Diharapkan pertemuan koordinasi tersebut akan dapat memberikan pemahaman kepada para pihak yang akan terlibat dalam penyelesain perkara PHPU 2014," ujar Wakil Ketua MK Arief Hidayat dalam keterangan persnya.

Setelah KPU secara resmi mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pileg secara nasional, MK akan langsung membuka penerimaan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) selama 3x24 jam.

Penanganan Perkara Perselisihan hasil Pemilu yang ditangani MK meliputi perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan hasil perhitungan oleh pemohon. (flo/jpnn)


JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pertemuan dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi mekanisme


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News