Syarat Parpol Lolos jadi Peserta Pemilu 2019
Kamis, 05 Oktober 2017 – 07:32 WIB
"Hard copy ini diperoleh dari cetak print dokumen yang sudah di input dalam sipol. Jadi sipol sekadar alat bantu yang data-datanya harus di input sebelum mendaftar. Kalau belum di input sebelum daftar kan enggak bisa untuk mendaftar. Karena dokumen yang mau mendaftar dari input dan data dokumen yang masuk sipol," pungkas Hasyim.(gir/jpnn)
Kantor parpol di daerah harus dipastikan berfungsi sebagai sekretariat hingga masa pemilu berakhir.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres