Ini Tampang Dua Begal Pengincar Korban Perempuan di Semarang, Lihat
Senin, 20 Mei 2024 – 19:50 WIB

Dua pemuda pelaku pembegalan dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.(antara/jpnn)
Dua pemuda pelaku pembegalan yang beraksi di sejumlah titik di Semarang, Jawa Tengah dan menyasar perempuan sebagai korbannya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Wartawan Tempo Jadi Sasaran Represif Polisi Saat May Day di Semarang
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?