Ini Ternyata Motif Adam Deni Unggah Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni, Astaga
Selasa, 15 Maret 2022 – 13:01 WIB

Adam Deni dan Machi Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/1). Foto: Firda Junita
Serta dakwaan subsidair Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1).
"Terdakwa Adam Deni menggunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi korban AS," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3).
Adam Deni dan Ni Made ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 Februari 2022 lalu. (ded/jpnn)
Motif Adam Deni mengunggah informasi dan dokumen pribadi Ahmad Sahroni di media sosial akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya