Ini Ternyata Motif Adam Deni Unggah Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni, Astaga
Selasa, 15 Maret 2022 – 13:01 WIB
Serta dakwaan subsidair Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1).
"Terdakwa Adam Deni menggunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi korban AS," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3).
Adam Deni dan Ni Made ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 Februari 2022 lalu. (ded/jpnn)
Motif Adam Deni mengunggah informasi dan dokumen pribadi Ahmad Sahroni di media sosial akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Aktif Lagi Pimpin HDCI setelah Pemilu, Sahroni Tegaskan Komitmen Menjaga Netralitas Klub
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Pembalap ASC Monsters Binaan Sahroni Tampil Moncer di UCI Asian Track Series Malaysia
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas