Ini Warning dari Ahok untuk Uber Taxi dan GrabCar

Ini Warning dari Ahok untuk Uber Taxi dan GrabCar
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengingatkan pengelola Uber Taxi dan GrabCar agar segera mengikuti aturan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI. Gubernur yang lebih beken disapa dengan nama Ahok itu meminta pengelola Uber dan Grab segera mendaftarkan diri sebagai penyedia jasa transportasi.

Menurut Ahok, di Singapura juga ada layanan taksi berbasis aplikasi. Namun, pengelolanya mendaftarkan diri ke otoritas setempat.

"Di Singapura, Uber Taxi dan Grab Taxi ada enggak? Ada. Tapi mereka mobil, taksinya didaftarin dan tempel stiker taksi," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (14/3).

Selain itu Ahok mengatakan, Uber dan Grab wajib membayar pajak meski mobil yang digunakan adalah milik pihak lain atau rental. "Boleh enggak ada mobil rental di Jakarta? Boleh. Tapi mesti bayar pajak juga," ucap mantan bupati Belitung Timur itu.

Sementara Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah mengatakan, pihaknya sudah membuat aturan yang harus dipatuhi oleh Uber Taxi dan GrabCar. "Dia harus berbadan hukum, punya NPWP, menguasai minimal lima kendaraan, punya pul atau dia kerja sama dengan ATPM (agen tunggal pemegang merek, red) resmi, dan harus uji kir," ungkap Andri.(gil/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News