Ini Yang Dilakukan Bea Cukai untuk Memastikan Harga Eceran Rokok Sesuai

Ini Yang Dilakukan Bea Cukai untuk Memastikan Harga Eceran Rokok Sesuai
Bea Cukai terus memantau harga transaksi pasar rokok di pasaran agar sesuai dengan ketentuan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Dalam setiap tindakannya, Bea Cukai mengikuti Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomot 5/BC/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau.

Bea Cukai di berbagai daerah secara serentak melaksanakan kegiatan monitoring harga transaksi pasar (HTP) terhadap produk hasil tembakau pada Maret.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, HTP adalah penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.

Sementara itu, harga jual eceran (HJE) ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.

“Jadi, monitoring HTP adalah kegiatan yang dilakukan setiap triwulan untuk membandingkan HTP dengan HJE dalam pita cukai hasil tembakau untuk memastikan HTP sesuai dengan pita cukai,” terang Hatta.

Di wilayah Bengkulu hingga Aceh, beberapa kantor Bea Cukai melakukan kegiatan monitoring HTP.

Monitoring dilakukan Bea Cukai Bengkulu, Jambi, Bengkalis, dan Langsa.

“Lokasi monitoring sudah ditentukan sampai detail kecamatan. Tujuan Bea Cukai Langsa kali ini di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tenggara. Bea Cukai Jambi ke Kota Jambi, Batanghari, Merangin, dan Kerinci,” ungkap Hatta.

Bea Cukai terus memantau peredaran rokok di pasaran untuk memastikan harga eceran sesuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News