Ini Yang Dilakukan Bea Cukai untuk Memastikan Harga Eceran Rokok Sesuai

Ini Yang Dilakukan Bea Cukai untuk Memastikan Harga Eceran Rokok Sesuai
Bea Cukai terus memantau harga transaksi pasar rokok di pasaran agar sesuai dengan ketentuan. Foto: Humas Bea Cukai

Kegiatan serupa dilakukan beberapa Kantor Bea Cukai di wilayah Jateng dan DIY.

Pada 7-16 Maret 2022, Bea Cukai Semarang melakukan kegiatan monitoring HTP ke beberapa kecamatan di wilayahnya.

Misalnya, Mecamatan Banyubiru, Kedungjati, Brati, Pageruyung, Gemuh, Boja dan Semarang Barat.

Pada 7-10 Maret 2022, Bea Cukai Jogja (Bejo) melakukan kegiatan serupa ke wilayah Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.

“Jawa Timur tidak luput dari kegiatan ini. Di Pasuruan, kami melakukan monitoring ke Gempol, Tutur, Lekok, dan Purworejo. Di Gresik kami, ke Kecamatan Sarirejo, Ngimbang, Deket, dan Laren. Kami pantau toko grosir dan eceran,” tutur Hatta.

Hatta menambahkan, data yang diperoleh dari kegiatan ini akan digunakan sebagai bahan analisis dan acuan pertimbangan untuk menentukan kebijakan cukai.

Hatta mengatakan, pihaknya memanfaatkan momen ini untuk melakukan sosialisasi soal ketentuan cukai.

Selain itu, meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan para pedagang dari peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai terus memantau peredaran rokok di pasaran untuk memastikan harga eceran sesuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News