Ini yang Harus Dilalui Richard Eliezer sebelum Menjalani Sanksi Demosi
Bharada Richard Eliezer juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2) dan dinyatakan bersalah melanggar etik.
Sidang KKEP menyatakan perbuatan Eliezer sebagai perbuatan tercela karena menembak rekan kerjanya menggunakan senjata api dinas Polri yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Bharada Eliezer dijatuhi sanksi meminta maaf kepada Komisi Sidang Etik dan pimpinan Polri, serta sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun.
Putusan tersebut ditetapkan setelah putusan ditandatangani dan sanksi dijalankan seusai Eliezer menjalani hukuman pidananya.
Sekembalinya ke Polri, Bharada Eliezer tidak bertugas di Brimob, tetapi dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri sebagai bentuk sanksi demosi yang diterimanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Setelah diputuskan terkena sanksi demosi, Bharada Richard Eliezer tidak langsung kembali bertugas di Satuan Brimob.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- 5 Berita Terpopuler: Buntut Bentrok TNI AL & Brimob, 2 Jenderal Minta Maaf, 6 Polisi & 4 Tentara Luka-Luka
- Buntut Bentrok TNI AL dengan Brimob, Kapolda Peringatkan Anggota Polri
- 2 Jenderal Minta Maaf soal Bentrok Brimob dan TNI AL
- Bentrok Brimob dan TNI AL di Sorong, Kapolda dan Kapuspen Buka Suara
- Bentrok Brimob dan TNI AL di Sorong, 6 Polisi dan 4 Tentara Luka-Luka