Inilah Alasan Cak Imin Mangkir dari Panggilan KPK

Inilah Alasan Cak Imin Mangkir dari Panggilan KPK
Muhaimin Iskandar. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memilih mangkir dari panggilan KPK hari ini, Jumat (23/10). Dia seharusnya diperiksa penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Dia (Muhaimin Iskandar) tidak hadir," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi.

Informasi yang dihimpun, lelaki yang akrab disapa Cak Imin telah bersurat ke KPK terkait ketidakhadirannya. Mantan menteri tenaga kerja dan transmigrasi itu mengaku berhalangan lantaran sakit. Karena itu KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans), Jamaludin Malik sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014.

Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jamaludin Malik sendiri telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta pada Kamis 10 September 2015 lalu. (dil/jpnn)

JAKARTA - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memilih mangkir dari panggilan KPK hari ini, Jumat (23/10). Dia seharusnya diperiksa penyidik sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News