Inilah Alasan Mabes Polri Tutup Kasus Bom Bunuh Diri Solo

Inilah Alasan Mabes Polri Tutup Kasus Bom Bunuh Diri Solo
Bom di Mapolresta Solo. foto: Pojoksatu

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus serangan bom bunuh diri yang‎ terjadi di Mapolresta Solo, Selasa (5/7) lalu. 

Sebab, pelaku tunggal bom bunuh diri, Nur Rohman, tewas sehingga penyelidikan tidak bisa dikembangkan.

"Hasil penyelidikan diserahkan sepenuhnya pada Densus 88. Dan di SP3 karena tersangkanya meninggal dunia," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi JPNN, Senin (11/7).

Martinus mengklaim, berdasarkan hasil identifikasi, dapat dipastikan bahwa pelaku bom bunuh diri adalah Nur Rohman. "‎Betul pelakunya Nur Rohman 99,9 persen," imbuh Martinus.

Selain itu, tambah Martinus, pihaknya akan memulangkan jenazah Rohman ke ‎keluarganya di Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, hari ini.

Rohman sendiri meninggalkan satu istri dan dua orang anak.‎ (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus serangan bom bunuh diri yang‎ terjadi di Mapolresta Solo,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News