Inilah Alasan Mendagri Tidak Hadiri Rapat Pansus RUU Pemilu

Inilah Alasan Mendagri Tidak Hadiri Rapat Pansus RUU Pemilu
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri/dok.JPNN.com

Dijelaskan birokrat bergelar doktor ini, UU dibentuk bersama antara DPR dan pemerintah. “Jadi pandangan pemerintah seyogyanya juga diperhatikan,” terangnya.

Bahtiar mengatakan, Pansus RUU Pemilu akan dilanjutkan hari ini pukul 10.00 Wib. Rabu malam nanti dilanjutkan rapat Tim Sinkronisasi (Timsin).

Penundaan rapat kemarin sekaligus menjadi kegagalan kelima DPR untuk menuntaskan pembahasan RUU Pemilu sesuai target.

Pada April sampai Mei 2017, pansus telah tiga kali menetapkan target tanggal selesainya pembahasan, tetapi semua gagal.

Begitu juga dengan target keempat 8 Juni lalu dan target kelima kemarin (13/6). Pansus gagal menyepakati lima isu krusial sebagai akhir pembahasan RUU Pemilu.

Kemarin rapat pengambilan keputusan dijadwalkan pukul 14.00. Namun, ditunggu sampai pukul 14.55, pemerintah tidak kunjung datang.

”Saudara Ketua, rapatnya bisa dibuka dulu,” usul Totok Daryanto, anggota pansus dari Fraksi PAN. Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy pun membuka pertemuan siang itu.

Setelah dibuka, Lukman menawarkan kepada anggota yang hadir untuk menskors rapat sembari menunggu pemerintah.

Rapat Pansus RUU Pemilu dengan agenda pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial batal dilakukan kemarin (13/6). Sebab, Menteri Dalam Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News