Inilah Ayah Sontoloyo, Perintahkan Anak untuk Mencuri di Mal di Jakarta
Rabu, 05 Juli 2023 – 20:00 WIB

Polsek Kelapa Gading mengamankan dua orang tua pelaku pencurian di sejumlah mal di Jakarta inisial MH dan JH. Foto: Humas Polsek Kelapa Gading
“Hasil curian itu dengan hasil cukup lumayan, di mana hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk biaya kehidupan dari si ayah kandung dan anak-anaknya,” jelasnya.
Dari penangkapan terakhir, polisi mengamankan satu ponsel korban yang dicuri dari lokasi permainan anak-anak di sebuah mal di Kelapa Gading.
Atas perbuatannya, MH dan JH dijerat Pasal 363 KUB ayat 1 keempat juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian dengan pemberatan maksimal tujuh tahun atau sembilan tahun penjara. (Tan/jpnn)
Dua pelaku menyuruh anaknya untuk mencuri di mal. Saat anak mereka ditangkap petugas mal, dua ayah ini pun kabur.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap
- Karang Taruna Jakarta Utara Bantu Warga Terdampak Banjir di Kelapa Gading
- Perkuat Layanan, Jetour Targetkan Buka 30 Dealer di Indonesia Hingga Akhir 2025