Inilah Ayah Sontoloyo, Perintahkan Anak untuk Mencuri di Mal di Jakarta

Inilah Ayah Sontoloyo, Perintahkan Anak untuk Mencuri di Mal di Jakarta
Polsek Kelapa Gading mengamankan dua orang tua pelaku pencurian di sejumlah mal di Jakarta inisial MH dan JH. Foto: Humas Polsek Kelapa Gading

“Hasil curian itu dengan hasil cukup lumayan, di mana hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk biaya kehidupan dari si ayah kandung dan anak-anaknya,” jelasnya.

Dari penangkapan terakhir, polisi mengamankan satu ponsel korban yang dicuri dari lokasi permainan anak-anak di sebuah mal di Kelapa Gading.

Atas perbuatannya, MH dan JH dijerat Pasal 363 KUB ayat 1 keempat juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian dengan pemberatan maksimal tujuh tahun atau sembilan tahun penjara. (Tan/jpnn)


Dua pelaku menyuruh anaknya untuk mencuri di mal. Saat anak mereka ditangkap petugas mal, dua ayah ini pun kabur.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News