Inilah Barang Bukti Hasil Sitaan KPK Dalam Kasus Suap SPAM
Minggu, 30 Desember 2018 – 18:40 WIB
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka, mereka berasal dari penyuap dan penerima suap.
Adapun yang menjadi pemberi adalah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Lalu yang menjadi penerima adalah Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.(cuy/jpnn)
Febri mengatakan dalam perkara dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR, penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik