Inilah Barang Bukti Hasil Sitaan KPK Dalam Kasus Suap SPAM

Inilah Barang Bukti Hasil Sitaan KPK Dalam Kasus Suap SPAM
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan dalam perkara dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu seperti uang hingga mobil yang dimiliki para tersangka karena berasal dari hasil rasuah.

“KPK telah menyita satu unit mobil CR-V tahun 2018 berwarna hitam dari rumah salah satu tersangka. Diduga, mobil itu diberikan terkait salah satu proyek SPAM terhadap tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare),” kata Febri kepada wartawan, Minggu (30/12).

Sebelum menyita mobil CR-V, KPK juga menyita uang sebesar Rp 3.369.531.000, SGD 23.100, dan USD 3.200. Total suap Rp 5,3 miliar, USD 5.000, dan SGD 22 ribu diduga diterima para tersangka.

Febri menambahkan, kasus suap ini sangat mengganggu kepentingan masyarakat.

“Pasalnya, ketersediaan air minum adalah kebutuhan dasar yang semestinya diperhatikan dan diawasi secara maksimal," papar dia.

Kasus dugaan suap proyek SPAM yang diduga dilakukan pejabat PUPR salah satunya terkait pengadaan pipa HDPE di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Wilayah tersebut merupakan lokasi bencana gempa dan tsunami beberapa waktu lalu.

"Niat baik pemerintah untuk mengalokasikan anggaran terhadap proyek-proyek infrastruktur dan prioritas nasional jangan sampai disalahgunakan oleh pejabat-pejabat di Kementerian PUPR tersebut," ujar Febri.

Febri mengatakan dalam perkara dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News