Inilah Beda Antara Vaksin dan Serum

Menkes menegaskan, program imunisasi merupakan salah satu program kesehatan yang paling efektif dalam pembangunan kesehatan utamanya untuk mencegah kesakitan, kecacatan dan kematian yang disebabkan Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I).
Imunisasi wajib merupakan imunisasi yang dijamin ketersediaannya oleh Pemerintah yang meliputi vaksin Bacillus Calmette Guerin (BCG); Diphtheria Pertusis Tetanus-Hepatitis B-Haemophilus Influenza type B (DPT-HB-Hib) atau yang saat ini dikenal dengan pentavalen; Hepatitis B pada bayi baru lahir; Polio, Campak, DT (Difteri Tetanus) yang ditujukan untuk bayi usia 2, 4, 5, dan 18 bulan, serta Td (Tetanus Difteri) selaku booster bagi anak usia 7 tahun ke atas.
“Imunisasi dasar lengkap yang diselenggarakan oleh Pemerintah menggunakan vaksin buatan PT. Bio Farma dan dijamin kualitas dan keamanannya. Vaksin tersebut sudah dibeli oleh pemerintah agar masyarakat bisa memanfaatkannya dengan tanpa biaya," tambah Menkes.
PT. Bio Farma merupakan perusahaan pembuat vaksin asal Indonesia yang produknya telah dieskpor ke 132 negara, yang sudah diakui kualitasnya oleh World Health Organization (WHO).
Mengenai Serum
Sedangkan serum merupakan produk biologi yang sudah mengandung kekebalan terhadap suatu infeksi.
Serum diberikan kepada individu bila terserang adanya infeksi penyakit, atau diduga akan terkena infeksi.
JAKARTA - Dalam waktu belakangan, banyak mengemuka pertanyaan masyarakat di media sosial tentang perbedaan mendasar antara vaksin dan serum. Menteri
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu