Inilah Daftar Nama PNS Pemalas, Kena Sanksi
LABUHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) menjatuhkan sanksi kepada 14 PNS yang tidak ngantor selama 17 bulan.
Jenis sanksi bervariasi. Di antaranya penundaan pangkat, penurunan pangkat dan teguran lisan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Halsel Hi Jusmin Dahlan di hadapan peserta apel pagi, Senin (17/10).
Dia menyebut, PNS yang diberi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun sebanyak enam orang. Yakni Bahar Haji, Suparman M.H Malik, Munawir Husen, Irfan Anwar, Junarsi dan Ihwan Setiawan Lante.
Sementara yang yang kena penundaan pangkat adalah Ikbal Hi Ali selama dua tahun, Fahri M Nasir satu tahun dan pemberhentian pembayaran gaji, Munjira selama 1 tahun dan pemberhentian pembayaran gaji, dan Nur Wahyudi dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
Sementara itu, lanjut dia, PNS yang hanya mendapat teguran tertulis, yakni Ahmad Kota Hatuhaha, Arsad Hadji, Alio, dan Maspia Gamu.
Dalam kesempatan itu, Jusmin menyampaikan, pengambilan keputusan tertuang dalam surat instruksi bupati Nomor : 113 yang dikeluarkan oleh Bupati Halsel Bahrain Kausba, tentang pemberhentian pembayaran gaji bagi pegawai negeri sipil yang meninggalkan tugas secara sah dalam waktu 2 bulan.
"Jadi pegawai yang diberikan sanksi itu sesuai dengan aturan karena dinilai lalai dalam tugasnya," jelas Jusmin.
LABUHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) menjatuhkan sanksi kepada 14 PNS yang tidak ngantor selama 17 bulan.
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Work From Destination, Ini Tujuannya
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi