Inilah Daftar Nama PNS Pemalas, Kena Sanksi

Lanjut dia, untuk Bahar Haji, Suparman M.H Malik, Munawir Husen, Irfan Anwar Junarsi, Ihwan Setiawan Lante, diberikan sangsi Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
Sementara Nur Wahyudi, Fahri M Nasir, Munjira, Dan Ikbal Hi Ali diberikan penundan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, serta pemberhentian gaji dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
"Kalau yang lainnya, seperti Alio, Arsad Haji, Ahmad Kota Hatuhaha, dan Maspia Gamu, hanya diberikan sanksi teguran lisan," tambahnya. (cr-07/jfr/sam/jpnn)
14 PNS Halsel yang diberi sanksi:
Bahar Haji: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
Suparman M.H Malik: Penurunana pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
Munawir Husen: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dan pemberhentian pembayaran gaji.
Irfan Anwar : Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dan pemberhentian pembayaran gaji.
LABUHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) menjatuhkan sanksi kepada 14 PNS yang tidak ngantor selama 17 bulan.
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan