Inilah Daftar Nama PNS Pemalas, Kena Sanksi
Selasa, 18 Oktober 2016 – 08:05 WIB

Kantor Bupati Halmahera Selatan. Foto: Malut Post/JPNN.com
Junarsi: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dan pemberhentian pembayaran gaji.
Ihwan Setiawan Lante: Penurunan pangkat setingkat labih rendh selam 3 tahun.
Ikbal Hi Ali: Penundaan kenaikan gaji berkala selama 2 tahun.
Fahri M Nasir: Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan pemberhentian pembayaran gaji.
Munjira: Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan pemberhentian pembayaran gaji.
Nur Wahyudi: Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
Ahmad Kota Hatuhaha: Teguran tertulis.
Arsad Hadji: Teguran tertulis.
LABUHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) menjatuhkan sanksi kepada 14 PNS yang tidak ngantor selama 17 bulan.
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai