Inilah Eksepsi Dahlan Iskan untuk Tangkis Dakwaan

Inilah Eksepsi Dahlan Iskan untuk Tangkis Dakwaan
Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/12). Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan untuk menangkis dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/12), Dahlan mengndang haru dengan eksepsi pribadinya.

Majelis hakim yang memimpin persidangan, Tahsin membuka sidang sekitar pukul 10.00. Hakim Tahsin pun langsung mempersilakan Dahlan membaca eksepsi.

Dahlan yang duduk di kursi terdakwa langsung membacakan eksepsi yang sudah diketik di iPhone miliknya.  Dengan suara tegas dan lantang, mantan direktur utama PLN itu mengeluarkan unek-uneknya karena merasa diperlakukan tidak adil oleh kejaksaan.

Meski memnyampaikan eksepsi dengan suara yang lantang, sesekali Dahlan tak kuasa menahan menangis. Pendukung dan sejumlah koleganya yang hadir di persidangan pun ikut terharu.

Berikut eksepsi lengkap Dahlan Iskan: 
 
Majelis Hakim Yang Mulia,
Marilah bersama-sama kita cegah berkembangnya  kebingungan masyarakat dalam hal penanganan  korupsi. Terutama yang ditangani oleh kejaksaan.
Ada kasus yang terang-benderang dan sangat jelas permainannya, tapi hanya diusut-usut, diubek-ubek, dihaha-huhu, dan ujung-ujungnya D (duh), tidak jadi perkara.

Sebaliknya ada yang dengan jelas sulit disebut korupsi justru diperkarakan. Dengan menggunakan segala cara. Dan untuk memperkarakannya menggunakan uang negara pula. Jaksa menanganinya dengan tergopoh-gopoh. Sampai mengabaikan hak tersangka.

Gaya kejaksaan seperti itu, Yang Mulia, yang membingungkan masyarakat.  Masyarakat yang modal utamanya adalah hati nurani, dan akal sehat dibuat bingung karena sering disuguhi oleh ulah kejaksaaan yang seperti itu. Yakni bagaimana mengobyekkan korupsi demi kerakusan politik, kerakusan jabatan maupun kerakusan harta.

Dengan ulah kejaksaan seperti itu, Yang Mulia, berarti kejaksaan telah menghancurkan semangat anti korupsi di kalangan masyarakat. Masyarakat bisa apatis. Bahkan masyarakat akhirnya percaya pada istilah nasib-nasiban.

SURABAYA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan untuk menangkis dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara penjualan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News