Inilah Jumlah Uang Negara untuk Bayar THR dan Gaji ke-13

Inilah Jumlah Uang Negara untuk Bayar THR dan Gaji ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan MenPAN-RB Asman Abnur dalam jumpa pers di Istana Negara, Rabu (23/5) terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan para pensiunannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, negara mengeluarkan Rp 35,76 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.

"Yang berbeda di tahun ini THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok namun termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan," ujar Sri usai mendampingi Presiden Jokowi dalam pengumuman tentang pemberian THR dan gaji ke-13 di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5).

Menteri yang kondang dengan inisial SMI itu menjelaskan, besaran gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri akan dibayarkan berdasar komponen gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. 

Sedangkan untuk pembayaran pensiun ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan. "Seperti disampaikan Bapak Presiden, yang berbeda tahun ini adalah pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak dapat," jelas dia. 

Adapun jumlah total dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018. Namun, anggaran yang akan digelontorkan meningkat cukup signifikan atau sebesar 68,9 persen dibanding 2017 karena tahun lalu tak ada THR bagi para pensiunan.

Sri memerinci anggaran Rp 35,76 triliun itu terdiri dari THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja (Rp 5,79 triliun), THR untuk pensiunan (Rp 6,85 triliun) dan gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun. Selain itu ada anggaran untuk tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun dan pensiun ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun. 

Mekanisme pembayarannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Adapun pengajuan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor perbendaharaan negara/KPPN dimulai akhir Mei nanti. 

"Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, pensiunan akan mendapat THR sebelum hari raya (Idulfitri, red), yaitu berakhir pada awal Juni. Pembayarannya akhir bulan ini sampai awal Juni," jelas Sri.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, besaran gaji ke-13 dibayarkan berdasar komponen gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News