Inilah Kronologi Penangkapan Dua Penjambret Kalung Emas Bocah di Kebagusan
Kamis, 18 Februari 2021 – 18:47 WIB
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian, celana, helm dan satu unit sepeda motor.
Baca Juga:
BACA JUGA: Garap Anak di Bawah Umur Secara Bergilir, Tiga Pemuda Sontoloyo Ini Akhirnya Ditangkap
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP subsider 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jajaran Polda Metro Jaya membekuk pelaku penjambretan kalung emas milik bocah berusian 6 tahun di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu 14 Februari 2021 lalu
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Jelajahi Arab Saudi dan Temukan Keindahan Sejati Arabia di Jakarta
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam