Inilah Nama-nama Penggugat UU Cipta Kerja di MK, Ada Pelajar

Inilah Nama-nama Penggugat UU Cipta Kerja di MK, Ada Pelajar
Suasana di depan Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian setelah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, para pemohon menyebut terjadi dua kali perubahan menjadi 1035 halaman dan kemudian menjadi 812 halaman.

"Adanya perubahan substansi terhadap suatu RUU yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden adalah melanggar tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar para pemohon dalam permohonannya.

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi diminta menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UUD 1945 dan membatalkan undang-undang itu seluruhnya.

Ada pun sebelumnya terdapat dua pengajuan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke MK, yakni diajukan DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa serta diajukan perorangan oleh warga bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Berikut ini nama-nama penggugat UU Cipta Kerja ke MK, ada pelajar bernama Novita Widyana.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News