Inilah Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Lengkap
Pasal 5
(1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di InstansiDaerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah.
Pasal 6
Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Pasal 7
(1). Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gajidan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Inilah Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang resmi dipublikasikan pemerintah hari ini.
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap