Inilah Poin-poin Penting UU Antiterorisme

Inilah Poin-poin Penting UU Antiterorisme
Barang bukti bom yang digunakan oleh para terduga teroris diperlihatkan di layar saat keterangan pers mengenai kasus teror Bom Surabaya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/5).FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

Bahkan, kata legislator asal Medan itu, peraturan hasil revisi itu juga mengatur pemberian hak bagi korban yang mengalami penderitaan sebelum RUU itu disahkan. Poin itu diatur dalam Pasal 43L. Poin krusial lainnya ialah pelibatan TNI dalam pemberantasannya terorisme yang diatur dalam Pasal 43J. “Pelaksanaanya akan diatur dalam peraturan presiden,” terang dia. (lum/bay)

Poin-Poin Krusial UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

- Pasal 10A ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke wilayah NKRI, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mengeluarkan dari wilayah NKRI senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, radioaktif atau komponennya, dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

- Pasal 12A ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.

- Pasal 12B ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.

- Pasal 16A, setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidanya ditambah sepertiga.

- Pasal 35A ayat (1), korban merupakan tanggung jawab negara. Ayat (4), bentuk tanggungjawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa, bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga dalam hal korban meninggal dunia, dan kompensasi.

- Pasal 43I ayat (1), tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ayat (2), dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI. Ayat (3), ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan presiden.

RUU Antiterorisme resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Jumat (25/5), memuat sejumlah poin penting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News