Inilah Poin-poin Penting UU Antiterorisme

Inilah Poin-poin Penting UU Antiterorisme
Barang bukti bom yang digunakan oleh para terduga teroris diperlihatkan di layar saat keterangan pers mengenai kasus teror Bom Surabaya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/5).FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

- Pasal 43J ayat (1), DPR RI membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme.

Sumber: Draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme


RUU Antiterorisme resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Jumat (25/5), memuat sejumlah poin penting.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News