Inilah Tampang Arif Firdaus yang Ditangkap Tim Khusus Kejagung di Purwakarta

Arif melakukan tindakan tersebut bekerja sama dengan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten PALI saat itu bernama Mujarab.
Keduanya menjalani persidangan di PN Palembang pada 2021 dan telah divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.
Mujarab divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, sedangkan Arif Firdaus divonis penjara 15 tahun dan dengan uang pengganti senilai Rp 6 miliar.
"Mujarab sejak putusan tersebut sudah menjalani masa hukumannya, sedangkan Arif masih buron sampai saat putusan tersebut dibacakan. Karena menerapkan in absentia terhadap Arif sebab sejak penyidikan dia sudah kabur," kata Zulkifli.
Baca Juga: Begini Kondisi Kompol Anggi Siahaan yang Ditabrak Pengemudi Honda City
Berkat koordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sumsel dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung, terpidana Arif tertangkap.
Menurut Zulkifli, Arif ditemukan di sebuah pondok pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kabupaten Purwakarta, dan dilakukan penangkapan pada Selasa malam.
Terpidana yang sudah dibawa tim khusus tersebut ke Kejati Sumsel bakal dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang.
Arif Firdaus ditangkap tim khusus Kejati Sumsel dan AMC Kejagung di sebuah pesantren di Purwakarta setelah buron sejak 2021 lalu.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua