Inilah Tampang Daryanto dan Apriadi, Keduanya sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Sabtu, 04 Desember 2021 – 08:47 WIB
“Ancaman hukumannya pidana penjara diatas 5 penjara,” tegasnya.
Sementara tersangka Daryanto berdalih, bahwa ia hanya disuruh oleh temannya untuk menagih utang korban sebesar Rp 2,5 juta.
“Karena utang itu sudah lama, kami kemudian menagihnya menggunakan senjata tajam untuk mengancam dia (korban),” katanya.
Daryanto mengungkapkan karena korban tidak punya uang, lantas ia dan tersangka Eko mengambil motor korban.
Baca Juga: Siswi SMP Main Kuda-kudaan dengan Pria Beristri, Videonya Viral, Terbongkar Gegara
“Kami ambil motornya dan korban kami tinggalkan di TKP, mengenai ada tidaknya utang itu saya tidak tahu karena saya hanya disuruh teman saya,” tutupnya. (*/palpos.id)
Dua begal di Palembang, Sumsel, bernama Daryanto (46) dan Apriadi (30), merampas motor di kawasan Lorong Cimerdak Museum Bala Putra Dewa, Kecamatan, Sukarami Palembang, pada Jumat (26/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah