Inilah Tampang Penjambret Ibu dan Anak di Jalan Sakra-Keruak
Kamis, 01 Juli 2021 – 01:59 WIB
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 408 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa ibu dan anak di jalan Sakra-Keruak, Lombok Timur beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Keracunan Makanan, Belasan Siswa SD di Lombok Tengah Harus Dirawat
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Lewat Konser Amal, Musisi Muda Sumbang Bantuan buat Anak-Anak Sekolah di Lombok Utara
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- Bamsoet Pastikan Indonesia Gelar 2 Seri MXGP 2024 di Sumbawa & Lombok