Inilah Tampang Pria yang Gagah-gagahan Acungkan Senpi di THM, Ada yang Kenal?
Rabu, 29 September 2021 – 20:00 WIB
Tersangka diancam melanggar pasal 1 ayat (1), UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Di hadapan polisi, tersangka Febri mengaku menyesal telah melakukan tindakan koboi ini.
Baca Juga: Tiga Debt Collector di Lobar Ditangkap, Polisi: Mereka Lakukan Penagihan Secara Paksa
“Hanya berniat mengamankan saat ada kejadian di tempat hiburan, jangan sampai terjadi keributan. Setelah itu, saya tahu banyak polisi, lalu senpinya saya sembunyikan di semak-semak belakang rumah,” tuutp Febri.(dho/sumeks.co)
Polisi telah menangkap Febri F Saputro, 25, pria yang mengacungkan senjata api ilegal saat menghentikan keributan di areal parkir salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan IB I, Palembang, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- AKBP Anom Wirata: 4 Unit Senjata yang Dipegang Anggota Kami Tarik
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Senpi Ilegal Jenis FN Dijual Seharga Rp 10 Juta di Pekanbaru, 4 Orang Pelaku Ditangkap
- Polisi Temukan Senjata Api Rakitan di Lokasi Penemuan Mayat Perempuan di Kapuas Hulu