Inilah Tanggapan Lengkap Luhut Panjaitan soal Panama Papers

Inilah Tanggapan Lengkap Luhut Panjaitan soal Panama Papers
Menko Polhukam Luhut B Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

Namun, saya merasa dirugikan dengan disain sampul majalah tersebut, seolah-olah saya telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita, utamanya dalam merugikan negara.

Saya ingin meluruskan beberapa hal, agar masyarakat dan media massa dapat memahami keadaan sesungguhnya secara lebih gamblang dan apa adanya.  Hal-hal yang ingin saya luruskan adalah:

1. Masalah yang diangkat dalam pemberitaan majalah tersebut terjadi dalam kurun waktu saya tidak menjadi pejabat publik, atau tidak menjadi menteri. Ketika itu dalam menjalankan usaha,  saya berusaha untuk selalu menaati mengikuti dan tidak melanggar peraturan yang ada. Saya bersyukur, dengan cara tersebut dan bantuan Tuhan YME saya dapat meraih kesuksesan yang tidak pernah saya bayangkan sebelumnya.

2. Sejak 31 Desember 2014 saya telah melepas semua jabatan di perusahaan. Saat ini perusahaan tersebut dikelola oleh orang-orang yang profesional di bidangnya, dan saya sudah tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaanya.

3. Semua kekayaan yang saya miliki telah saya laporkan dalam LHKPN secara transaparan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Ada beberapa hal yang harus saya kemukakan mengenai satu perusahaan cangkang (Mayfair International Ltd) yang disebutkan  dalam majalah tersebut:

a. Saya tidak pernah mendengar nama perusahaan tersebut hingga saat saya menerima surat permohonan wawancara. Kemudian saat melakukan wawancara dengan majalah tersebut saya baru mengetahui bahwa perusahaan itu berdiri pada tahun 2006. Kenyataanya, pada tahun 2006 saya belum memiliki uang, jadi untuk apa saya mendirikan perusahaan cangkang seperti itu. Setelah dilakukan penyelidikan, ada dugaan bahwa bisa saja perusahaan itu dibuat tanpa sepengetahuan saya. Karena untuk membuat perusahaan cangkang seperti itu tidak diperlukan tanda tangan saya. Perlu diketahui bahwa alamat yang digunakan dalam data perusahaan tersebut pun salah. Dalam dukumen perusahaan tersebut tertera bahwa alamat saya berada di MKB no. 11, rumah saya nomor 18.

b. Perusahaan cangkang tersebut tidak masuk dalam laporan LHKPN karena saya tidak merasa memiliki atau menjadi bagian dari perusahaan itu, selain itu saya tidak pernah menerima apapun dari perusahaan tersebut. Bahkan pewawancara dari majalah tersebut secara gamblang mengatakan bahwa tidak ada transaksi dalam perusahaan cangkang tersebut semenjak perusahaan tersebut didirikan. (Tempo : adakah Bapak membuat perusahaan itu? Tim LBP : Pada saat itu bisa saja kita melakukan, tetapi bukan untuk menipu bukan buat menyembunyikan sesuatu. Yang harus dilihat ada transaksi nggak? T: transaksi nggak ada sih L: Memang tidak ada aktivitas, tetapi begitu ada aktivitas kita akan lapor ke pajak apa impact of revenue nya)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News