Inilah Tiga Sekawan yang Kerap Mencuri Motor di Kawasan Jakarta Selatan

Inilah Tiga Sekawan yang Kerap Mencuri Motor di Kawasan Jakarta Selatan
Ketiga pelaku pencurian sepeda motor yang dibekuk polisi dihadirkan di jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (15/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan motor di Jalan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Adapun, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Sofyan Hadi (30) dan Kusnandi (31) berperan sebagai eksekutor yang bertugas merusak kunci motor korban.

Sedangkan, Taufan Mustofa (28) berperan sebagai joki yang memboncengi dua pelaku tersebut dan membawa motor.

"Tiga tersangka memiliki peran masing-masing. Satu eksekutor SH (Sofyan Hadi) dan Kusnandi berperan merusak kunci motor korban. Taufan Mustofa berperan sebagi joki yang mengendarai motor dan membawa motor hasil curian tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (15/1).

Lebih lanjut, Jimmy mengungkapkan, kasus tersebut merupakan limpahan dari Polda Metro Jaya. Kemudian, Satreskrim melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di tempat parkir, Jalan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021) lalu.

Jimmy menjelaskan, dalam melancarkan aksi, ketiga pelaku berboncengan. Saat melihat sasaran, ketiganya turun dari sepeda motor, lalu merusak motor korban dengan menggunakan kunci letter T.

"Prosesnya (pencurian,red) pelaku pada sekitar 5 Januari melakukan pencurian dengan TKP di teras rumah, Jalan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Tersangka datang berboncengan tiga dengan yang menyetir Taufan. Tersangka lalu turun merusak motor korban. Setelah mendapatkan motor, tersangka meninggalkan lokasi kejadian," tutupnya.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, pada 7 Januari 2021.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku berupa motor Honda Beat berwarna hitam, STNK, kunci T, dan handphone.

BACA JUGA: Inilah Komplotan Begal Sadis yang Beraksi Belasan Kali di Semarang

Atas perbutan mereka, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)



Yuk, Simak Juga Video ini!

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan motor di Jalan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News