Inilah Upaya Kemenkumham Dorong Pemda Makin Peduli HAM

Inilah Upaya Kemenkumham Dorong Pemda Makin Peduli HAM
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong pemerintah daerah untuk membuat mekanisme pelaporan bagi korban pelanggaran HAM berat. Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM Kemenkumham membuat pilot project di Palu dan Bojonegoro .

Menurut Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi, pihaknya sudah menginisiasi kepala daerah di Palu dan Bojonegoro untuk melakukan prinsip pelaporan korban  pelanggaran HAM berat masa lalu dengan mengadopsi prinsip bottom up.  “Tidak lagi top down,” ujarnya, Jumat (20/10).

Menurutnya, kerja sama Ditjen HAM dengan Pemkab Palu berdasar pengalaman mantan kepala daerah di salah satu kota di Sulawesi tengah itu yang menjadi korban peristiwa 1965-1966.  Untuk itu, Pemerintah Daerah Palu setiap ada kegiatan kenegaraan selalu mengajak anak keluarga korban 1965-1966 sekaligus  meminta rekomendasi Komnas HAM.

Adapun salah satu cara inspiratifnya adalah membuat peraturan daerah (perda) demi memberi kepedulian kepada para anak keluarga korban 1965-1966 dan mengefektifkan dinas-dinas di Palu. Misalnya, merenovasi rumah anak korban agar menjadi lebih layak.

“Kemudian memberikan pelayan kesehatan dan kesempatan pekerjaan sepanjang memenuhi syarat pekerjaan tersebut. Hal serupa yang dilakukan juga di Bojonegoro,” ujarnya.

Inilah Upaya Kemenkumham Dorong Pemda Makin Peduli HAM

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly bersama Yusman Telaumbanua, pemuda asal Nias yang sempat dijatuhi hukuman mati.

Selain menginisiasi penyelesaian pemasalahan pelanggaran HAM berat, Ditjen HAM juga mencari pelajar sekolah menegah atas (SMA) untuk menjadi Pelajar Duta HAM.  Bahkan, sudah ada penguatan dan diseminiasi kurikulum HAM bagi para pelajar maupun mahasiswa di perguruan tinggi.

Kemenkumham mendorong pemerintah daerah untuk membuat mekanisme pelaporan bagi korban pelanggaran HAM berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News