Inilah Upaya Kemenkumham Dorong Pemda Makin Peduli HAM

Inilah Upaya Kemenkumham Dorong Pemda Makin Peduli HAM
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi. Foto: Kemenkumham

Mualimin juga mengungkapkan, Ditjen HAM  memiliki  rencana aksi nasional HAM berupa kerja sama yang meliputi Kemenkumham, Kementerian Sosial, Kementarian Dalam Negeri,  serta Kementerian Luar Negeri. Kerja sama itu bisa terakses dari semua provinsi dan tersambung dengan Kantor Kepresidenan.

“Contohnya apakah ada fasilitas bagi kaum disabilitas dan basis sekolah bagi anak masyarakat yang kurang mampu disediakan oleh pihak pemerintahan kabupaten/kota dalam pelaporannya. Dan akan ditanya bila tidak melakukan kegiatan aksi HAM yang sudah disepakati rencana aksi,” ujarnya menjelaskan.
 
Mualimin menambahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly juga sudah mengeluarkan Permenkuham Nomor 34 tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM setiap tahun. Menurutnya , sejauh ini sudah 530 kabupaten di seluruh provinsi yang terdata.

Namun, belum semua daerah yang terdata memenuhi kriteria sebagai kabupaten/kota peduli HAM. Sebab, kemungkinan hanya ada 340 daerah.

Untuk itu, tiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham akan mengecek dan memverifikasi langsung kabupaten/kota yang sudah  melakukan kegiatan aksi-aksi HAM. Seperti contoh adalah ketersedian rumah sakit bertaraf nasional, dokter, guru sekolah, dan puskesmas untuk memberikan pertolongan kepada ibu hamil dan melahirkan.

“Semua itu dilakukan dalam rangka memenuhi HAM menjadi kewajiban pemerintah. Dan verifikasi berakhir pada 15 Oktober kemarin. Kemudian akan diberikan penghargaan kepada Kabupaten/Kota peduli HAM terkait peringatan hari HAM ke-69 yang insyaallah akan dihadiri oleh Presiden Jokowi di Solo,” ujar Mualimin.

Ditjen HAM juga sudah menerima beberapa laporan pengaduan mengenai pelanggaran HAM dari masyarakat se-Indonesia melalui pelayanan komunikasi masyarakat, baik secara fisik maupun melalui aplikasi yang disebut Simas-HAM. Aplikasi itu merupakan bentuk pelayanan komunikasi bagi masyarakat melalui media online yang tersedia setiap hari di tiap Kanwil Kemenkumham.

Mualimin pun mempersilakan masyarakat untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM guna dikomunikasikan dan disampaikan kepada Ditjen HAM. Ternyata,  masyarakat memandang pelayanan komunikasi itu sebagai hal baik.

“Simas-HAM tempat masyarakat mengadu soal HAM. Hasilnya lumayan baik. Itu bukan barang mudah untuk dikelola,” tuturnya.

Kemenkumham mendorong pemerintah daerah untuk membuat mekanisme pelaporan bagi korban pelanggaran HAM berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News