Inilah Wajah Pemerkosa Bocah Lugu, Hukuman Apa yang Pantas?
jpnn.com, KETAPANG - AT bakal meringkuk di balik jeruji besi karena memerkosa Bunga (14, bukan nama sebenarnya) di ladang miliknya di Desa Kualan Hul, Ketapang, Kalimantan Barat, November 2017 lalu.
Pria 34 tahun itu sudah ditangkap petugas Satreskrim Polsek Nanga Mahap, Jumat (19/4).
Pihak berwajib juga berhasil menangkap Li (39) yang merupakan teman AT.
Kapolsek Nanga Mahap I Nengah Muliawan mengatakan, AT bersembunyi di pondok ladang selama pelarian.
AT hanya sesekali keluar dari persembunyiannya untuk mencari kebutuhan hidup.
“Berkat kejelian petugas, persembunyian AT akhirnya tercium. Polisi pun melakukan pencarian dan berhasil meringkus AT tanpa perlawanan,” tutur Nengah, Minggu (22/4).
Dia menambahkan, pemerkosaan yang dilakukan AT bermula ketika Bunga bermain ke rumah sang nenek di salah satu desa di Nanga Mahap.
Saat itu, AT dan Li memaksa Bunga menenggak minuman keras.
AT bakal meringkuk di balik jeruji besi karena memerkosa Bunga (14, bukan nama sebenarnya) di ladang miliknya di Desa Kualan Hul, Ketapang, Kalimantan Barat
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
- Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali