Inkracht Tak Mungkin Cepat, Golkar Tetap Harus Islah

Inkracht Tak Mungkin Cepat, Golkar Tetap Harus Islah
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA – Putusan kasasi sengketa kepengurusan DPP Partai Golkar tidak mungkin terbit pada masa pendaftaran bakal calon kepala daerah, 26-28 Juli mendatang. Alasannya, bukan karena Mahkamah Agung tak bisa mempercepat penanganan perkara dimaksud. Namun karena dalam menangani setiap perkara, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui.

“Targetnya sebelum 28 Juli sudah ada putusan inkracht. Ternyata tidak mungkin. Bukan karena MA tidak bisa, tapi menurut prosedur ada jadwal waktu yang isinya berkaitan hak para pihak, pemohon dan termohon, sehingga tidak mungkin dilangkahi,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Assihdiqqie, Selasa (14/7).

Menurut Jimly, hal tersebut diketahui setelah sejumlah pimpinan lembaga penyelenggara pemilu berkonsultasi dengan Mahkamah Agung, Senin (13/7) kemarin. Dalam pertemuan, Ketua MA Hatta Ali kata Jimly, menyatakan memori kasasi sulit diharapkan terbit sebelum masa pendaftaran bakal calon kepala daerah.

“Jawabannya sulit diharapkan inkracht sebelum 28 Juli. Menurut Ketua MA, itu sulit diharapkan. Ketua Kamar TUN malah dipastikan itu tidak mungkin,” ujarnya.

Atas jawaban MA, maka menurut Jimly, jalan satu-satunya agar Partai Golkar dapat mengajukan pasangan calon dalam pelaksanaan pilkada, hanya lewat islah.

“Satu-satunya jalan adalah islah terbatas, untuk pencalonan saja. Itu semua punya kesimpulan yang sama, Presiden, Wapres begitu, DPR begitu, dan pimpinan MA,” ujarnya.

Menurut Jimly, asal calonnya sama dan gabungan partainya sama, maka tinggal dicarikan prosedur administrasinya, siapa yang menandatangani nantinya.

“Inilah yang sedang dibicarakan dengan semua partai, yang jelas jangan sampai melanggar undang-undang. Tapi juga tidak menjadikan KPU dan Bawaslu menjadi bulan-bulanan kalau ada yang tidak puas di kemudian hari,” ujar Jimly.(gir/jpnn)

JAKARTA – Putusan kasasi sengketa kepengurusan DPP Partai Golkar tidak mungkin terbit pada masa pendaftaran bakal calon kepala daerah, 26-28


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News