Inpres Moratorium tak Hentikan Deforestasi di Kalteng
Senin, 23 Mei 2011 – 14:18 WIB
Arie menegaskan, seharusnya moratorium didasarkan prasyarat, indicator social dan lingkungan sehinga moratorium atau jedah konversi hutan berlaku efektif, didasarkan sebagai perbaikan atas kelola kehutanan, penegakan hukum.
“Upaya resolusi konflik bagi kepastian ruang-ruang kelola masyarakat untuk menjamin hutan memberikan kesejahteraan bagi rakyat yang hidup di sekirat hutan dan mampu secara efektif menurunkan emisi dari deforestasi hutan sebagai tangung jawab Indonesia sesuai janji dan komitmen Presiden SBY dalam pertemuan G20 di Pitsburg dan implementasi LOI antara Indonesia dengan Norway,” pungkasnya.(dot)
PALANGKA RAYA – Jaringan Penyelamatan Hutan dan Gambut Kalteng (JPHGK) menilai Instruski Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011, tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak