Tambang di Lahaan Sawit Distop
Senin, 23 Mei 2011 – 11:55 WIB
TENGGARONG - Dinas Pertambangan (Distamben) Kukar meminta PT Kaltim Bara Abadi (KBA) yang beroperasi di Desa Sabintulung, Muara Kaman, Kutai Kartanegara menghentikan kegiatan penambangan batubara. Kepala Distamben Kukar Assobirin sudah mengeluarkan surat pemberhentian aktivitas KBA sejak 3 Mei lalu dengan Nomor surat 540/884.a/PIT/V/2011. Hal ini dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung Nomor 208 K/TUN/2010 tertanggal 28 Juli 2010 di mana izin lokasi untuk PT KBA dinyatakan bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan. ”Ada empat alasan kenapa tambang itu harus dihentikan. Di antaranya keputusan Mahkamah Agung (MA) dan hasil peninjauan lapangan kami,” tegasnya.
“Dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Assobirin.
Kenapa dihentikan? Distamben menemukan fakta bahwa penambangan batubara dilakukan di lahan perkebunan kelapa sawit. Assobirin menjelaskan, hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Bidang Minerba dan Pelaksana Inspektur Tambang bahwa seluruh areal yang tertuang dalam IUP OP (Operasi Produksi) PT KBA secara keseluruhan masuk dalam areal perkebunan PT Sawit Kaltim Lestari (SKL).
Baca Juga:
TENGGARONG - Dinas Pertambangan (Distamben) Kukar meminta PT Kaltim Bara Abadi (KBA) yang beroperasi di Desa Sabintulung, Muara Kaman, Kutai Kartanegara
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun