Tambang di Lahaan Sawit Distop

Tambang di Lahaan Sawit Distop
Tambang di Lahaan Sawit Distop
Informasi yang dihimpun harian ini, dugaan tambang ilegal ini telah dimejahijaukan dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda hingga ke MA di Jakarta. Namun, sembilan bulan pascaputusan MA, KBA masih melakukan eksploitasi tambang di areal tersebut.

Sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kukar. Kapolres Kukar Ajun Komisaris Besar Fadjar Abdillah mengakui polemik ini sudah berlangsung lama namun belum dieksekusi karena menunggu pernyataan Distamben dan putusan pengadilan. Fadjar mengatakan, bila aktivitas tambang berlanjut setelah diputuskan bersalah, maka itu dikatakan penambangan ilegal.

“Kalau ada perintah eksekusi, kami siap amankan,” katanya.

Sekadar mengingatkan, hingga berakhirnya deadline registrasi ulang perusahaan tambang akhir Februari lalu, hanya 441 KP/IUP yang melakukan registrasi ulang di Distamben Kukar. Jumlah ini berbeda dari data izin tambang yang dimiliki Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sebanyak 722 IUP.

TENGGARONG - Dinas Pertambangan (Distamben) Kukar meminta PT Kaltim Bara Abadi (KBA) yang beroperasi di Desa Sabintulung, Muara Kaman, Kutai Kartanegara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News