Tambang di Lahaan Sawit Distop
Senin, 23 Mei 2011 – 11:55 WIB

Tambang di Lahaan Sawit Distop
Informasi yang dihimpun harian ini, dugaan tambang ilegal ini telah dimejahijaukan dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda hingga ke MA di Jakarta. Namun, sembilan bulan pascaputusan MA, KBA masih melakukan eksploitasi tambang di areal tersebut.
Baca Juga:
Sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kukar. Kapolres Kukar Ajun Komisaris Besar Fadjar Abdillah mengakui polemik ini sudah berlangsung lama namun belum dieksekusi karena menunggu pernyataan Distamben dan putusan pengadilan. Fadjar mengatakan, bila aktivitas tambang berlanjut setelah diputuskan bersalah, maka itu dikatakan penambangan ilegal.
“Kalau ada perintah eksekusi, kami siap amankan,” katanya.
Sekadar mengingatkan, hingga berakhirnya deadline registrasi ulang perusahaan tambang akhir Februari lalu, hanya 441 KP/IUP yang melakukan registrasi ulang di Distamben Kukar. Jumlah ini berbeda dari data izin tambang yang dimiliki Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sebanyak 722 IUP.
TENGGARONG - Dinas Pertambangan (Distamben) Kukar meminta PT Kaltim Bara Abadi (KBA) yang beroperasi di Desa Sabintulung, Muara Kaman, Kutai Kartanegara
BERITA TERKAIT
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam