Insentif Pajak Super, Vokasi dan R&D Dapat Diskon 300 Persen

Insentif Pajak Super, Vokasi dan R&D Dapat Diskon 300 Persen
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ricardo/JPNN.com

Insentif fiskal tersebut diberikan agar semakin banyak perusahaan yang memberikan kesempatan kerja dan magang kepada para calon tenaga kerja.

Dengan kesempatan itu, para siswa, mahasiswa, maupun para calon tenaga kerja akan mampu meningkatkan skill-nya di dunia kerja.

Mereka juga dapat dibayar maupun direkrut langsung oleh perusahaan jika dinilai baik.

Insentif fiskal tersebut dapat pula meningkatkan minat perusahaan, baik yang sudah berdiri di Indonesia maupun yang akan berinvestasi di Indonesia, untuk melakukan R&D.

Sebab, saat ini banyak perusahaan, terutama yang terafiliasi dengan perusahaan asing, yang hanya mendirikan pabrik di Indonesia.

Namun, perusahaan-perusahaan itu melakukan penelitian di luar negeri. Akibatnya, tidak banyak inovasi yang lahir dari Indonesia.

Sebab, usaha yang didirikan di Indonesia hanya memproduksi dan memasarkan produk.

Dampak lainnya, kualitas tenaga kerja juga kurang bersaing dengan tenaga kerja dari luar negeri karena terbatasnya kesempatan belajar langsung dari perusahaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengarakan, pihaknya bakal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang berisi aturan teknis mengenai insentif pajak di bidang vokasi dan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News