Insiden di Mako Brimob, Bukti Sel Teroris Tak Pernah Tidur

Insiden di Mako Brimob, Bukti Sel Teroris Tak Pernah Tidur
Managing Partner Law Firm TM Mangunsong & Partner, TM Mangunsong dan Ketua Peradi RBA Cabang Jakarta Barat Berry Sidabutar. Foto: Ist for JPNN

“Lebih dari 3 ribu warga sipil menjadi korban teror. Kalau sudah begini, apakah bijak bila kita terlalu menonjolkan HAM teroris, sedangkan mereka tak kenal HAM, dengan membunuh warga sipil yang tak berdosa?” tanyanya.

Terorisme, lanjut TM Mangunsong, sebagaimana disebut dalam Undang-Undang (UU) No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime terhadap negara dan bangsa. Pasalnya, telah memenuhi unsur sebagai kejahatan luar biasa, yakni membahayakan nilai-nilai hak manusia yang absolut, serangan terorisme bersifat random (acak), indiscriminate (tak pandang bulu), dan non-selective(tak selektif) yang kemungkinan menimpa orang-orang yang tak bersalah, selalu mengandung unsur kekerasan, keterkaitannya dengan kejahatan terorganisasi. Bahkan kemungkinan akan digunakannya teknologi canggih seperti senjata kimia, biologi, bahkan nuklir.

“Terorisme adalah bentuk pelanggaran HAM berat yang melanggar hak hidup. Maka untuk memberantasnya harus dilakukan dengan extraordinary approach (pendekatan luar biasa),” jelasnya.

Pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia, kata Berry Sidabutar, memiliki payung hukum berupa UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam pemberantasan terorisme, katanya, ada dua agenda utama, yakni upaya penegakan hukum secara adil dan transparan, dan upaya deradikalisasi atas ideologi yang memicu aktivitas terorisme.

“Dua agenda ini harus dilakukan secara simlutan, dan polisi harus tegas dalam bertindak,” saran Managing Partner dari Berry Sidabutar Associate ini.

Selaku advokat, Mangunsong, Berry dan Peradi akan selalu mendukung dan berada di belakang Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror dalam memberantas terorisme.

“Termasuk menghadapi secara hukum gugatan pihak-pihak yang menyudutkan Polri dalam memberantas terorisme,” cetus Mangunsong.

Terkait hal itu, Berry mengaku dalam waktu dekat Peradi akan meminta waktu bertemu Menko Polhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius dan Kepala Densus 88 Irjen M Syafii untuk berdiskusi tentang langkah-langkah ke depan dalam pemberantasan terorisme secara komprehensif.

Menrut Berry Sidabutar, sempat dikuasainya Mako Brimob oleh para napi teroris membuktikan bahwa teroris tak pernah lengah atau tidur apalagi mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News