Instansi Menteri Susi Belum Ajukan Usulan Struktur Organisasi

Instansi Menteri Susi Belum Ajukan Usulan Struktur Organisasi
Instansi Menteri Susi Belum Ajukan Usulan Struktur Organisasi

jpnn.com - JAKARTA- Sebanyak lima kementerian tengah menunggu penetapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi. Selain itu, ada 13 kementerian lainnya yang sedang digodok Rancangan Perpres-nya.

"Kami telah menyampaikan draf Rancangan Perpres kepada Presiden untuk lima kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Perindustrian, Kesehatan, Perhubungan, dan Kementerian BUMN. Ada yang disampaikan tanggal 20 Februari, 24 Februari, dan 10 Maret," kata Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana KemenPAN-RB, Rini Widyantini di Jakarta, Kamis (19/3).

Rini menambahkan, masih ada 13 kementerian yang rancangan Perpres-nya masih dalam proses. Yakni, Kemenko Polhukam, Pertanian, Kumham, Kemeso, Agama, Kemenpora, Koperasi, Kemen PPA, PANRB, Kemendag, Kominfo, Kemenlu, dan Kementerian ESDM.

Selain itu, masih ada tiga kementerian yang belum mengusulkan rancangan Perpres, yaitu Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian PPN/Bappenas.

"Ketiga kementerian masih dalam proses pembahasan internal di Kementerian masing-masing,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 13 kementerian baru dan yang mengalami perubahan nomenklatur telah ditetapkan Peraturan Presiden (Perpresnya). Sebanyak 13 kementerian yang sudah terbit Perpres-nya adalah Kemenko Maritim, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemenko Perekonomian, Kemendagri, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi serta Kementerian Ristek dan Dikti, Kementerian Dikbud.

Selain itu, ada pula Kementerian PUPR, Kementerian LH Hut, Kementerian ATR/BPN, Kemenaker, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Sekretariat Negara. KemenPAN-RB juga tengah fokus melakukan analisis dan evaluasi struktur organisasi pada 21 kementerian lainnya. (esy/jpnn)

 

JAKARTA- Sebanyak lima kementerian tengah menunggu penetapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi. Selain itu, ada 13 kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News