Instansi tak Setor Data PNS Bakal Kena Sanksi

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur meminta seluruh data kepegawaian disinkronisasi secara nasional. Selain itu pengelolaan data PNS tidak boleh lagi dengan cara kuno, tetapi harus modern.
"Saya minta dalam waktu satu setengah bulan, semua data PNS sudah terekam. Tidak boleh ada pegawai yang tidak tercatat oleh BKN,” kata Asman, Kamis (5/10).
Dia juga menginstruksikan kepada seluruh kantor regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengubah pengelolaan sistem kepegawaian ke sistem digital. Hal itu merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo.
"Saya akan meninjau pelaksanaan pendataan ini di daerah. Semua instansi harus nyambung. Kalau ada yang belum nyambung, harus dipaksa nyambung,” tegasnya.
Di era digital ini, Asman mengungkapkan tidak ingin sistem pemerintahan menggunakan sistem kuno. Pengelolaan aparatur negara harus berbasis teknologi.
Dia mengancam, jika tidak segera disinkronkan, instansi yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, misalnya tidak diberikannya formasi jika instansi tersebut membutuhkan PNS baru.
“Kalau ada pengajuan formasi tambahan pegawai, tidak akan saya kasih sebelum datanya sinkron,” ujarnya.
Selain sanksi berupa tidak direalisasikannya formasi, Menteri Asman juga mengancam tidak akan mengurus kenaikan pangkat pegawai yang bersangkutan.
Dalam waktu satu setengah bulan, semua data PNS harus sudah terekam. Tidak boleh ada pegawai yang tidak tercatat oleh BKN.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Ditunda, Kapan Jadwal Tes?
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- Dipastikan Banyak Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 2, Bagaimana Nasib Mereka?