Instansi tak Setor Data PNS Bakal Kena Sanksi
Kamis, 05 Oktober 2017 – 16:35 WIB
Ke depan sanksi-sanksi itu akan direalisasikan dengan Peraturan MenPAN-RB. Kalau tidak melaporkan mutasi, perpindahan pegawai juga diberi sanksi. (esy/jpnn)
Dalam waktu satu setengah bulan, semua data PNS harus sudah terekam. Tidak boleh ada pegawai yang tidak tercatat oleh BKN.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh Honorer Terdata BKN jadi PPPK? Ini Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Jatahnya Sebegini
- Pernyataan Tegas BKN kepada PPPK, Singgung Sanksi Pemecatan
- 5 Berita Terpopuler: Info Resmi dari BKN, PP Manajemen ASN Molor, Harap Waspada
- Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan