Instruksi Kapolri Idham Azis Tangani Pekerja Migran yang Masuk
Sementara itu, di pos lintas batas darat negara, kendaraan yang datang dari wilayah terjangkit atau terdapat orang yang diduga terjangkit atau terdapat barang yang diduga terpapar, akan dilakukan pengecekan deklarasi kesehatan perlintasan darat dari pengemudi.
Jika dari deklarasi kesehatan ditemukan ada penumpang yang positif COVID-19, maka penumpang tersebut akan dikarantina dan dirawat di rumah sakit rujukan setempat.
Adapun untuk penumpang yang negatif COVID-19 maka yang bersangkutan dinyatakan berstatus ODP (orang dalam pemantauan) dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan.
Penumpang tersebut juga diwajibkan melaksanakan isolasi mandiri di daerah tujuan serta diawasi oleh pejabat karantina kesehatan kewilayahan dan pejabat pemerintah setempat dengan didampingi oleh petugas kepolisian.
Jika terdapat pelanggaran terhadap Pasal 90 s.d. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maka penyidik Polri atau PPNS dapat melakukan penegakan hukum. (antara/jpnn)
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, menginstruksikan ke seluruh jajarannya untuk antisipatif terhadap penumpang yang datang dari negara terjangkit COVID-19, termasuk para pekerja migran.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- RUMI Garap Film Dokumenter 'Pilihan' Tentang Pekerja Migran
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan