Instruksi Tjahjo, Harus Siap Diperiksa KPK
Kasus Suap Miranda Goeltom
Senin, 27 September 2010 – 21:08 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai PDI-P yang juga Ketua Fraksi PDI-P di DPR, Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak ada instruksi khusus bagi anggotanya yang terlibat dugaan korupsi kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Sebelumnya, Panda termasuk 26 tersangka dari 15 mantan dan Anggota DPR dari Fraksi PDI-P yang terindikasi menerima travel cek.
"Siapa pun, tak terkecuali Panda Nababan sebagai tersangka, atau yang lainnya sebagai saksi harus siap diperiksa KPK dan itu tidak perlu instruksi khusus," tegas Tjahjo, melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Senin (27/9).
Baca Juga:
Ditanya jika dirinya pun pada akhirnya dimintai keterangan oleh KPK atau penegak hukum lainnya terkait suap dimaksud, Tjahjo Kumolo juga menyatakan kesiapannya. "Tak ada pengeculian, kalau saya yang dimintai keterangan, wajib hadir memberikan keterangan," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai PDI-P yang juga Ketua Fraksi PDI-P di DPR, Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak ada instruksi khusus bagi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN